Sesuai Surat Keputusan Kapolri No Pol
SKEP/55/1/1998, BPKB yang hilang bisa digantikan dengan mengurus BPKB
duplikat. Nantinya duplikat ini akan memiliki fungus yang sama
sebagaimana BPKB asli. Syarat-syarat mengurus BPKB duplikat ini antara
lain :
1. Identitas diri berupa KTP jika kepemilikan kendaraan perorangan.
Jika pemilik kendaraan merupakan badan hukum, identitas berupa salinan
akta pendirian dan surat keterangan domisili. Jika instansi pemerintah,
identitas berupa surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang
ditanda tangani oleh Pimpinan dan distempel / cap instansi
2. Fotokopi STNK
3. Fotokopi BPKB bila ada
4. Lapoaran kehilangan dari kepolisian
5. Berita acara interogasi dari kepolisian
6. Surat keterangan dari Reskrim
7. Surat keterangan blokir dari kepolisian
8. Iklan dua surat kabar satu bulan selama tiga kali dan dibuktikan dengan kwitanti yang diberi potongan iklan
9.
Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang / rusak dan
tidak sedang dijaminkan pihak manapun ditanda tangani pemilik BPKB
dengan materai Rp 6.000, mengetahio RT, RW, Kepala Desa / Lurah
10. Kwitansi pembelian bila belum balik nama
11.
Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 bagi yang tidak dapat mengurus sendiri
karena berhakangan dan dilampiri fotokopi KTP yang diberi kuasa
12. Bukti pelunasan dari dealer / bukti BPKB telah disertakan kepada pemilik
13. Surat keterangan dari bank
14. Kartu induk BPKB
15. Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian (kendaraan dihadirkan)
Original Sourc: tribun jogja
No comments:
Post a Comment